Pengedar Dan Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Tim Buser Sat Narkoba Polres Magetan
Foto: tersangka Pengedar Sabu |
Magetan –Kembali, jajaran Anggota Opsnal Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Magetan berhasil mengamankan dua orang pelaku kejahatan Narkotika. Tak tanggung- tanggung kali ini yang di tangkap bukan hanya pengedar namun diduga juga sebagai bandar Narkotika Jenis Kristal(sabu), di dua tempat berbeda di wilayah kabupaten Magetan, Jumat ( 22/01)
Dua pria berinisial WS dan DP, tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini langsung diamankan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, B.T., S.H. membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Yang pertama yang diamankan adalah berinisial WS (33), laki-laki. warga desa Kepuhrejo RT.3 RW.1 kec. Takeran kab. Magetan, ditangkap di jln. Dr. Sutomo, 2 A / depan Apotik Palembang kel. Tawanganom kec./kab. Magetan, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku WS kemudian hasil pengembangan penyidikan mengarah ke pelaku berinisial DP, (33th), swasta, laki-laki alamat jln. Manggis n0 63 Magetan dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya Jln. Manggis no. 63 RT.1 RW.11 kel. Kepolorejo kec./kab. Magetan,” terangnya.
Dari pelaku WS disita barang bukti berupa 1 kantong plastic klip berisi shabu seberat 0, 18 gr, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam, dari pelaku DP disita barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,80 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,82 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,83 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,79 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,43 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gr, jumlah total keseluruhan 3,81 gr, 1 unit alat timbang elektrik warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna Biru , uang tunai Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dari hasil penangkapan tersebut, tambah Suwadi,“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyard Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.(MK)
Dua pria berinisial WS dan DP, tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini langsung diamankan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, B.T., S.H. membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Yang pertama yang diamankan adalah berinisial WS (33), laki-laki. warga desa Kepuhrejo RT.3 RW.1 kec. Takeran kab. Magetan, ditangkap di jln. Dr. Sutomo, 2 A / depan Apotik Palembang kel. Tawanganom kec./kab. Magetan, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku WS kemudian hasil pengembangan penyidikan mengarah ke pelaku berinisial DP, (33th), swasta, laki-laki alamat jln. Manggis n0 63 Magetan dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya Jln. Manggis no. 63 RT.1 RW.11 kel. Kepolorejo kec./kab. Magetan,” terangnya.
Dari pelaku WS disita barang bukti berupa 1 kantong plastic klip berisi shabu seberat 0, 18 gr, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam, dari pelaku DP disita barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,80 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,82 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,83 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,79 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,43 gr, berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gr, jumlah total keseluruhan 3,81 gr, 1 unit alat timbang elektrik warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna Biru , uang tunai Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dari hasil penangkapan tersebut, tambah Suwadi,“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyard Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.(MK)
Tidak ada komentar