Tersangka Korupsi PNPM Sukomoro Akhirnya Jalani Proses Hukum

foto: tersangka PNMP Sukomoro

Sukomoro- pasca berkas  kasus korupsi pnpm sukomoro dikembalikan dari jaksa ke polres magetan pada 20 januari 2016 lalu, berkas penyidikan lima tersangka kasus korupsi dana program simpan pinjam perempuan (spp) upk pnpm sukomoro periode 2008-2010 senilai rp 11 miliar akhirnya dinyatakan lengkap (p21), ke lima tersangka pun akhirnya di jebloskan ke penjara oleh tim eksekusi kejari magetan.

Mereka yakni, ketua upk pnpm sukomoro tri rubiyanto (54) warga desa kembangan kecamatan sukomoro, sekertaris upk sunarsih (50) warga desa tambakmas kecamatan sukomoro, bendahara upk novi sri utami (40) warga desa mbibis kecamatan sukomoro, kordinator kelompok peminjam spp desa bibis  kecamatan sukomoro mulyanti (5) warga desa mbibis kecamatan sukomoro, dan kordinator spp desa tinap yatmia (50) warga desa tinap sukomoro.

Tercatat, lima pengurus pnpm sukomoro yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit tipikor polres magetan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara 788 juta sejak desember 2013 lalu itu, sekitar pukul 9.45 pagi mendatangi kantor kejaksaan negeri magetan dengan dikawal 4 penyidik tipikor. Lebih dari 6 jam lamanya ke lima tersangka bersama 50 berkas penyidikan kasus korupsi pnpm sukomoro menjalani proses pelimpahan. Dan pada pukul 15.00 sore kelima tersangka langsung di massukan ke penjara rutan kelas II B magetan.

Ketua tim eksekusi kejari, achmad taufic hidayat mengatakan, perintah penahanan kelima tersangka sesuai dengan surat kepala kejaksaan negeri magetan (t-7) nomer print. : 03/0.5.31/ft.1/02/2016 tertanggal 10 pebruari 2016. Ke limanya bakal ditahan hingga 20 hari kedepan, hingga proses persidangan di pengadilan tipikor jatim digelar,” kelima kita tahan 20 hari kedepan, ini setelah berkas kelimanya kami nyatakan p21, “ ujarnya.
Sementara itu, lima tersangka saat digiring petugas memasuki pintu gerbang rutan kelas ii b magetan hanya bisa tertunduk malu dan menangis. Bahkan tersangka novi yang sedang hamil 6 bulan tampak sibuk mengubungi keluarganya melalui ponselnya, sambil menangis.

Kelimanya pun kompak bungkam, saat sejumlah wartawan mencerca pertanyaan seputar penahanan mereka ini.

Seperti diketahui , pasca menerima berkas 5 tersangka nomor b/24/xi/2015/sat.reskrim pada  27 november 2015, jaksa mengembalikan berkas penyidikan kasus dengan modus membuat 100 pinjaman fiktif dana spp upk pnpm sukomoro itu pada 20 januari lalu, dan pada 10 pebruari 2016 polres kembali mengirim berkas bersama lima tersangka ke jaksa, dan dinyatakan lengkap.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.