Tersangka Korupsi PNPM Sukomoro Akhirnya Jalani Proses Hukum
foto: tersangka PNMP Sukomoro |
Sukomoro- pasca berkas
kasus korupsi pnpm sukomoro dikembalikan dari jaksa ke polres magetan
pada 20 januari 2016 lalu, berkas penyidikan lima tersangka kasus korupsi dana
program simpan pinjam perempuan (spp) upk pnpm sukomoro periode 2008-2010
senilai rp 11 miliar akhirnya dinyatakan lengkap (p21), ke lima tersangka pun
akhirnya di jebloskan ke penjara oleh tim eksekusi kejari magetan.
Mereka yakni,
ketua upk pnpm sukomoro tri rubiyanto (54) warga desa kembangan kecamatan
sukomoro, sekertaris upk sunarsih (50) warga desa tambakmas kecamatan sukomoro,
bendahara upk novi sri utami (40) warga desa mbibis kecamatan sukomoro,
kordinator kelompok peminjam spp desa bibis kecamatan
sukomoro mulyanti (5) warga desa mbibis kecamatan sukomoro, dan kordinator
spp desa tinap yatmia (50) warga desa tinap sukomoro.
Tercatat,
lima pengurus pnpm sukomoro yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik unit tipikor polres magetan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara
788 juta sejak desember 2013 lalu itu, sekitar pukul 9.45 pagi mendatangi
kantor kejaksaan negeri magetan dengan dikawal 4 penyidik tipikor. Lebih dari 6
jam lamanya ke lima tersangka bersama 50 berkas penyidikan kasus korupsi pnpm
sukomoro menjalani proses pelimpahan. Dan pada pukul 15.00 sore kelima
tersangka langsung di massukan ke penjara rutan kelas II B magetan.
Ketua tim
eksekusi kejari, achmad taufic hidayat mengatakan,
perintah penahanan kelima tersangka sesuai dengan surat kepala kejaksaan negeri
magetan (t-7) nomer print. : 03/0.5.31/ft.1/02/2016 tertanggal 10 pebruari
2016. Ke limanya bakal ditahan hingga 20 hari kedepan, hingga proses
persidangan di pengadilan tipikor jatim digelar,” kelima kita tahan 20 hari
kedepan, ini setelah berkas kelimanya kami nyatakan p21, “ ujarnya.
Sementara
itu, lima tersangka saat digiring petugas memasuki pintu gerbang rutan kelas ii
b magetan hanya bisa tertunduk malu dan menangis. Bahkan tersangka novi yang
sedang hamil 6 bulan tampak sibuk mengubungi keluarganya melalui ponselnya, sambil menangis.
Kelimanya
pun kompak bungkam, saat sejumlah wartawan mencerca pertanyaan seputar
penahanan mereka ini.
Seperti diketahui ,
pasca menerima berkas 5 tersangka nomor b/24/xi/2015/sat.reskrim pada 27
november 2015, jaksa mengembalikan berkas penyidikan kasus dengan modus membuat
100 pinjaman fiktif dana spp upk pnpm sukomoro itu pada 20 januari lalu, dan
pada 10 pebruari 2016 polres kembali mengirim berkas bersama lima tersangka ke
jaksa, dan dinyatakan lengkap.(ROH/MK)
Tidak ada komentar