Eksekusi Gono Gini Asmoredjo Radimin, Warga Purworejo Berjalan Tegang.
Magetan-Eksekusi harta gono gini berupa tanah dengan luas 700 M2. Milik Alm. Asmoredjo Radimin di Rt 07 Rw 03 Desa Purworejo Kecamatan Nguntoronadi, oleh Pengadilan Negeri Magetan berjalan tegang, setelah mediasi pihak pengadilan dengan tergugat di balai Desa Purworejo menemui jalan buntu.
Tak hanya itu, ketegangan berlanjut, saat puluhan pemuda desa disiagakan oleh anak pertama tergugat Sri Mulyani Miran warga Rt 07 Rw 03 Desa Purworejo (70), Bagus Prasetyo (40) di lokasi eksekusi, untuk membatalkan eksekusi Pengadilan.
Kondisi ini membuat 20 anggota Sabhara Polres Magetan bersenjata pentung, langsung berjaga di lokasi eksekusi. Bahkan Kabag Ops Polres Magetan. Kompol. Djuwadi langsung memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk menangkap siapa pun yang berusaha menggagalkan jalanya eksekusi yang digelar pada pukul 09.00, Kami(17/03).” Tangkap siapa saja yang mencoba menggalkan eksekusi hari ini,” teriaknya, serambi dibalas teriakan”huuuu” dari warga.
Kendati sempat berjalan tegang, namun proses eksekusi lahan dan rumah seluas Panjang 14 meter dan luas 12 meter ini berjalan kondusif, petugas eksekusi satu persatu mengeluarkan perabutan dari dalam rumah limas tersebut.
Ketua Tim Eksekusi PN Magetan, Agus Barata. Proses eksekusi ini sesuai putusan PN Magetan Nomer: 12/Pdt.G/2010/MGT tentang eksekusi rumah dan tanah yang dikuasai tergugat Sri Mulyani Miran (70) warga Rt 07 Rw 03 Desa Purworejo. “eksekusi ini berdasar pada putusan PN Magetan Nomer: 12/Pdt.G/2010/MGT, yang intinya pihak tergugat tidak memiliki kewenangan untuk menguasai lahan dan rumah, Alm. Asmoredjo Radimin ini. Sedangkan yang memiliki kewengan adalah ahli waris dari Asmoredjo, yakni Roesmiati (70) dan Roesno Mulyono (68) sebagai penggugat.” Ujarnya.
Sementara, pihak tergugat Sri Mulyani Miran, yang diwakili anak pertamanya Bagus Prasetyo (40), mengaku akan melakukan gugatan balik atas proses eksekusi yang diklaim salah alamat ini, karena objek gugatan bukanlah di Rt 07 Rw 03 namun di Rt 17 Rw 03 Desa Purworejo. “ besok kita langsung gugat PN Magetan, ini salah alamat, harusnya di Rt 17 Rw 03 bukan di Rt 07 Rw 03. Kita juga akan lampirkan bukti bukti yang membutikan proses ini eksekusi ini tidak sah,” ancamnya.
Kasus ini sendiri berawal dari, pernikahan Alm. Asmoredjo Radimin dan Alm. Mariyah pada 1920 lalu, dari pernikahanya mereka memiliki 5 anak diantaranya Rusmiati dan Roesno Mulyono (pengugat.red). sepasang suami istri ini pun memiliki lahan seluas 5.630 M2 di Desa Purworejo Kecamatan Nguntoronadi. Namun pada 1942 Mariyah meninggal, sedangkan Alm. Asmoredjo menikah lagi dengan Alm.Suparmi pada 1944, namun tidak memiliki keturunan.
Selama menikah dengan Alm.Suparmi harta gono gini Alm.Asmoredjo tinggal 700 M2, karena yang lain telah dijual, dan membangun rumah dengan Panjang 14 meter dan Luas 13 meter di atas namakan Asmoredjo Suparmi (istri kedua) yang berada di Rt 07 Rw 03 Desa Purworejo. Namun kedua pasang suami istri ini tidak menempati rumah itu, namun menempati rumah orang tua Alm. Asmoredjo Radimin yang berada di Rt 17 Rw 03 Desa Purworejo.
Karena kosong, pada 1965 Asmoredjo pun akhirnya menyuruh Arjo Waris (65) untuk menempati rumah itu, dan pada 1966 Asmoredjo pun akhirnya meninggal. Namun tiba tiba pada 1968 datanglah sepasang suami istri yakni Alm. Miran dan istrinya Sri Mulyani (Tergugat) beserta 5 anaknya memaksa untuk menempati rumah itu, dan akhirnya Arjo Waris pun pulang kerumahnya yang tak jauh dari objek eksekusi. Dan hingga kini dikuasi oleh keturunan Alm.Miran dan Sri Mulyani.(ROH/MK)
Tak hanya itu, ketegangan berlanjut, saat puluhan pemuda desa disiagakan oleh anak pertama tergugat Sri Mulyani Miran warga Rt 07 Rw 03 Desa Purworejo (70), Bagus Prasetyo (40) di lokasi eksekusi, untuk membatalkan eksekusi Pengadilan.
Kondisi ini membuat 20 anggota Sabhara Polres Magetan bersenjata pentung, langsung berjaga di lokasi eksekusi. Bahkan Kabag Ops Polres Magetan. Kompol. Djuwadi langsung memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk menangkap siapa pun yang berusaha menggagalkan jalanya eksekusi yang digelar pada pukul 09.00, Kami(17/03).” Tangkap siapa saja yang mencoba menggalkan eksekusi hari ini,” teriaknya, serambi dibalas teriakan”huuuu” dari warga.
Kendati sempat berjalan tegang, namun proses eksekusi lahan dan rumah seluas Panjang 14 meter dan luas 12 meter ini berjalan kondusif, petugas eksekusi satu persatu mengeluarkan perabutan dari dalam rumah limas tersebut.
Ketua Tim Eksekusi PN Magetan, Agus Barata. Proses eksekusi ini sesuai putusan PN Magetan Nomer: 12/Pdt.G/2010/MGT tentang eksekusi rumah dan tanah yang dikuasai tergugat Sri Mulyani Miran (70) warga Rt 07 Rw 03 Desa Purworejo. “eksekusi ini berdasar pada putusan PN Magetan Nomer: 12/Pdt.G/2010/MGT, yang intinya pihak tergugat tidak memiliki kewenangan untuk menguasai lahan dan rumah, Alm. Asmoredjo Radimin ini. Sedangkan yang memiliki kewengan adalah ahli waris dari Asmoredjo, yakni Roesmiati (70) dan Roesno Mulyono (68) sebagai penggugat.” Ujarnya.
Sementara, pihak tergugat Sri Mulyani Miran, yang diwakili anak pertamanya Bagus Prasetyo (40), mengaku akan melakukan gugatan balik atas proses eksekusi yang diklaim salah alamat ini, karena objek gugatan bukanlah di Rt 07 Rw 03 namun di Rt 17 Rw 03 Desa Purworejo. “ besok kita langsung gugat PN Magetan, ini salah alamat, harusnya di Rt 17 Rw 03 bukan di Rt 07 Rw 03. Kita juga akan lampirkan bukti bukti yang membutikan proses ini eksekusi ini tidak sah,” ancamnya.
Kasus ini sendiri berawal dari, pernikahan Alm. Asmoredjo Radimin dan Alm. Mariyah pada 1920 lalu, dari pernikahanya mereka memiliki 5 anak diantaranya Rusmiati dan Roesno Mulyono (pengugat.red). sepasang suami istri ini pun memiliki lahan seluas 5.630 M2 di Desa Purworejo Kecamatan Nguntoronadi. Namun pada 1942 Mariyah meninggal, sedangkan Alm. Asmoredjo menikah lagi dengan Alm.Suparmi pada 1944, namun tidak memiliki keturunan.
Selama menikah dengan Alm.Suparmi harta gono gini Alm.Asmoredjo tinggal 700 M2, karena yang lain telah dijual, dan membangun rumah dengan Panjang 14 meter dan Luas 13 meter di atas namakan Asmoredjo Suparmi (istri kedua) yang berada di Rt 07 Rw 03 Desa Purworejo. Namun kedua pasang suami istri ini tidak menempati rumah itu, namun menempati rumah orang tua Alm. Asmoredjo Radimin yang berada di Rt 17 Rw 03 Desa Purworejo.
Karena kosong, pada 1965 Asmoredjo pun akhirnya menyuruh Arjo Waris (65) untuk menempati rumah itu, dan pada 1966 Asmoredjo pun akhirnya meninggal. Namun tiba tiba pada 1968 datanglah sepasang suami istri yakni Alm. Miran dan istrinya Sri Mulyani (Tergugat) beserta 5 anaknya memaksa untuk menempati rumah itu, dan akhirnya Arjo Waris pun pulang kerumahnya yang tak jauh dari objek eksekusi. Dan hingga kini dikuasi oleh keturunan Alm.Miran dan Sri Mulyani.(ROH/MK)
Tidak ada komentar