Ngecer Togel Berbasis Tehnologi HP, Kamituwo Purwodadi Di Tangkap

Foto: Ilustrasi Togel via Handphone
Barat- Tak Mau Terendus dan memanfaatkan tehnologi modern, mungkin begitu alasan tepat untuk pengecer togel yang satu ini,dengan menggunakan Handphone, Sunarto (53)  seorang warga Rt 06/Rw 01, Desa Purwodadi, kecamatan Barat ini beraksi ngecer togel di wilayah lingkungannya.

Diketahui belakangan, Sunarto adalah  perangkat Desa Purwodadi,kecamatan barat. Dia  ditangkap Satreskrim Polres Magetan dirumahnya di Desa Purwodadi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Tersangka Sunarto, berawal dari laporan warga ke Satreskrim Polres Magetan pada 16.15 Wib,(16/3) kemarin, terkait aktifitas Sunarto yang berprofesi sebagai penjual Togel di rumahnya. Dengan modus via ponsel. Berdasar dari laporan itu petugas langsung turun ke rumah Tersangka di Desa Purwodadi Rt 06 Rw 01 Kecamatan Barat, dan langsung menangkap tersangka sekitar pukul 16.45 sore, Rabu (16/3.).

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti : 1 buah HP cross warna hitam Type G900T, yang di dalamnya terdapat nomor tombokan togel, 1 HP Nokia warna abu abu Type 101 yg di dalam smsnya terdapat angka tombokan togel.  Dari kasus ini petugas tidak menemukan uang untuk membeli togel, karena saat berjualan tersangka menggunakan modus via ponsel, dan uang akan diambil ke penombok.

Tersangka sendiri langsung digiring ke Polres Magetan untuk di proses secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP. Rudi Darmawan membenarkan kejadian ini, hingga kini tersangka masih di periksa, dan ditahan di Sel Polres Magetan,” benar kita kemarin tangkap Kamituwo Purwodadi, terkait Pengecer Togel, saat ini masih diperiksa. Kita tahan yang bersangkutan karena jadi tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, Sunarto dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.