Bego Rusak, Kasus Sugito Batal Disidangkan
Foto: Google |
Plaosan- Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, dengan tersangka Sugito (40) warga Dukuh Dadi Kelurahan Sarangan yang diungkap Satreskrim Polres Magetan pada 22/09/2015 lalu. batal naik ke meja persidangan Mei ini.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Witjaksono meminta pihak Penyidik Polres Magetan menghadirkan Barang Bukti (BB) kejahatan berupa satu unit eskafator yang dikelola Sugito. Yang di tangkap di Magetan pada( 22/09/2015) lalu dilokasi tambang di desa Pacalan Kecamatan Plaosan.
Sugito Tertangkap tangan oleh petugas saat tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar, yang di beli Tersangka seharga Rp 6.500 per liter di SPBU Selosari Kota Magetan. Dengan menggunakan 2 jerigen kapasitas 30 liter.
Alhasil, kasus penyalahgunaan BBM ini, kini masih dalam proses tahap 1 (pelimpahan berkas penyidikan) setelah pada 1 Februrai lalu, Penyidik unit II reskrim mengirim berkas kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Witjaksono mengatakan sesuai Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka barang bukti hokum, wajibnya dihadirkan dalam proses persidangan, untuk dipergunakan dalam pembuktian.
” Kita minta penyidik untuk menghadirkan BB eskafatornya, ini digunakan untuk pembuktian di persidangan, aturannya ada di KUHAP.” Ujarnya.
Dodi mengungkapkan, akibat terkendala masalah Eskafator, proses persidangan yang di targetkan digelar Mei mendatang batal dilaksanakan, pasalnya untuk memasuki Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) Jaksa masih menunggu Barang Bukti Eskafator didatangkan penyidik.” Target Mei sudah sidang, tapi posisi seperti ini tidak bisa dilaksanakan, harusnya ini sudah Tahap II, bila tidak terkendala barang bukti ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polres Magetan. AKP. Suwadi BT. Mengatakan Eskafor yang dimaksud JPU saat ini tengah mengalami kerusakan, dan posisi berada di Madiun, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengangkut alat berat itu, hingga kini pihaknya tengah berupaya untuk menghadirkan barang bukti yang dimaksud, bahkan
pihaknya meminta tersangka untuk memperbaiki Eskafator itu.
” Saat ini Eskafatornya ada di Madiun, dan sedang rusak jadi tidak mungkin dibawa ke Magetan, ini sedang kita cari cara untuk dibetulkan, kita upaya kan secepat mungkin sehingga persidangan bisa segera di gelar,” ujarnya.(ROH/MK)
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Witjaksono meminta pihak Penyidik Polres Magetan menghadirkan Barang Bukti (BB) kejahatan berupa satu unit eskafator yang dikelola Sugito. Yang di tangkap di Magetan pada( 22/09/2015) lalu dilokasi tambang di desa Pacalan Kecamatan Plaosan.
Sugito Tertangkap tangan oleh petugas saat tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar, yang di beli Tersangka seharga Rp 6.500 per liter di SPBU Selosari Kota Magetan. Dengan menggunakan 2 jerigen kapasitas 30 liter.
Alhasil, kasus penyalahgunaan BBM ini, kini masih dalam proses tahap 1 (pelimpahan berkas penyidikan) setelah pada 1 Februrai lalu, Penyidik unit II reskrim mengirim berkas kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Witjaksono mengatakan sesuai Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka barang bukti hokum, wajibnya dihadirkan dalam proses persidangan, untuk dipergunakan dalam pembuktian.
” Kita minta penyidik untuk menghadirkan BB eskafatornya, ini digunakan untuk pembuktian di persidangan, aturannya ada di KUHAP.” Ujarnya.
Dodi mengungkapkan, akibat terkendala masalah Eskafator, proses persidangan yang di targetkan digelar Mei mendatang batal dilaksanakan, pasalnya untuk memasuki Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) Jaksa masih menunggu Barang Bukti Eskafator didatangkan penyidik.” Target Mei sudah sidang, tapi posisi seperti ini tidak bisa dilaksanakan, harusnya ini sudah Tahap II, bila tidak terkendala barang bukti ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polres Magetan. AKP. Suwadi BT. Mengatakan Eskafor yang dimaksud JPU saat ini tengah mengalami kerusakan, dan posisi berada di Madiun, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengangkut alat berat itu, hingga kini pihaknya tengah berupaya untuk menghadirkan barang bukti yang dimaksud, bahkan
pihaknya meminta tersangka untuk memperbaiki Eskafator itu.
” Saat ini Eskafatornya ada di Madiun, dan sedang rusak jadi tidak mungkin dibawa ke Magetan, ini sedang kita cari cara untuk dibetulkan, kita upaya kan secepat mungkin sehingga persidangan bisa segera di gelar,” ujarnya.(ROH/MK)
Tidak ada komentar