Julianto, Warga Sukomoro, Tersangka Pencabulan, Dituntut 12 Tahun Penjara
Foto: Julianto saat akan di sidang |
Sukomoro- Johan Julianto (20) Warga
Rt 01 Rw 02 Dusun Mojolenguk Desa Bandar Kecamatan Sukomoro, dituntut 12 tahun
dan denda 25 Juta Subsider 6 bulan Penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Lilik Hariyanto.
Dalam materi tuntutanya, Terdakwa
kasus, pencabulan dengan korban Anggita Siti Rohlah (15) Warga Rt 3 Rw 1
Desa Sempol Kecamatan Maospati. pada Minggu (13/12/2015) lalu ini, Terbukti
melakukan perbuatan cabul, sebanyak dua kali kepada korban pada hari yang sama,
yakni sekitar pukul 18.30 malam di warung di wilayah Kecamatan Barat, dan pukul
20.00 Wib di Warung Desa Bandar
Kecamatan Sukomoro.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Lilik Hariyanto mengatakan,
selain terbukti melanggar pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Nomer 3 tahun
2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan juga akibat perbuatnya
putri Supriono (40) dan Winarti (40) ini mengalami trauma, Terdakwa juga
tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2013 lalu, dan pernah di penjara
di balai Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan Kediri selama 3 tahun.
” Menuntut Terdakwa Johan Julianto,
dengan 12 tahun penjara dan denda 25 Juta Subsider 6 bulan penjara,
pertimbangan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya dalam
sidang yang dipimpin Hakim Candra Ghautama itu.
Sementara itu, Terdakwa Johan
Julianto yang tidak didampingi kuasa hukum itu, meminta keringanan hukuman
kepada JPU, dengan alasan masih muda, dan ingin bertaubat. Namun JPU Lilik
Hariyanto tetap pada tuntutanya.” kasihani saya pak, saya masih muda, dan ingin
bertaubat,” ujarnya memelas.
Seperti diketahui, kasus ini berawal
pada 1 Desember 2015 lalu, ketika korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP
di Maospati ini, berkenalan dengan Johan melalui FB. Keduanya pun sepakat
bertemu pada 13 Desember 2015, dengan modus mengajak berjalan jalan korban,
pemuda tidak lulus SMK ini pun lantas menjemput Korban di Rumahnya di Rt 3 Rw 1
Desa Sempol Kecamatan Maospati. Keduanya pun lantas berjalan jalan melalui
jalur Kecamatan Barat, sesampainya di sebuah warung yang berada di pematang
sawah Kecamatan Barat, sekitar pukul 18.30 sore, Johan untuk pertama kali
melancarkan aksinya, dengan menggarayangi payudara korban, dan menciumi korban,
aksi itu sempat terhenti karena ada warga yang melintas.
Selanjutnya keduanya
pun lantas melanjutkan menuju Kota Magetan, sesampainya di Desa Bandar
Kecamatan Sukomoro atau tepatnya di sebuah gubuk di utara SD International Kota
Magetan, Johan kembali mengajak Korban untuk bersetubuh, dengan menggarayangi
tubuh korban, dan meremas payudara korban, keduanya melakukan aksi layaknya
hubungan suami istri.
Aksi ini sendiri terbongkar, setelah
pada Minggu,17 Desember 2015, Johan dan Korban bertengkar hebat, dan korban
pulang dengan kondisi menangis, orang tua korban yakni Supriono (40) dan
Winarti(40) terkejut saat menanyai penyebab anaknya menangis, namun betapa
terkejutnya mereka saat mengetahui anaknya telah dicabuli oleh Johan. Tak
terima orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomoro,
dan Johan langsung ditangkap ketika datang kerumah korban dengan maksud meminta
maaf.(ROH/MK)
Tidak ada komentar