Julianto, Warga Sukomoro, Tersangka Pencabulan, Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto: Julianto saat akan di sidang
Sukomoro- Johan Julianto (20) Warga Rt 01 Rw 02 Dusun Mojolenguk Desa Bandar Kecamatan Sukomoro, dituntut 12 tahun dan denda 25 Juta Subsider 6 bulan Penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Hariyanto.

 Dalam materi tuntutanya, Terdakwa kasus, pencabulan dengan korban Anggita Siti Rohlah (15) Warga  Rt 3 Rw 1 Desa Sempol Kecamatan Maospati. pada Minggu (13/12/2015) lalu ini, Terbukti melakukan perbuatan cabul, sebanyak dua kali kepada korban pada hari yang sama, yakni sekitar pukul 18.30 malam di warung di wilayah Kecamatan Barat, dan pukul 20.00  Wib di Warung Desa Bandar Kecamatan Sukomoro.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Lilik Hariyanto mengatakan, selain terbukti melanggar pasal 82 Ayat  1 Undang Undang Nomer 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan juga akibat perbuatnya putri Supriono (40) dan Winarti (40) ini mengalami trauma, Terdakwa juga tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2013 lalu, dan pernah di penjara di balai Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan Kediri selama 3 tahun.

” Menuntut Terdakwa Johan Julianto, dengan 12 tahun penjara dan denda 25 Juta Subsider 6 bulan penjara, pertimbangan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Candra Ghautama itu.
Sementara itu, Terdakwa Johan Julianto yang tidak didampingi kuasa hukum itu, meminta keringanan hukuman kepada JPU, dengan alasan masih muda, dan ingin bertaubat. Namun JPU Lilik Hariyanto tetap pada tuntutanya.” kasihani saya pak, saya masih muda, dan ingin bertaubat,” ujarnya memelas.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada 1 Desember 2015 lalu, ketika korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP di Maospati ini, berkenalan dengan Johan melalui FB. Keduanya pun sepakat bertemu pada 13 Desember 2015, dengan modus mengajak berjalan jalan korban, pemuda tidak lulus SMK ini pun lantas menjemput Korban di Rumahnya di Rt 3 Rw 1 Desa Sempol Kecamatan Maospati. Keduanya pun lantas berjalan jalan melalui jalur Kecamatan Barat, sesampainya di sebuah warung yang berada di pematang sawah Kecamatan Barat, sekitar pukul 18.30 sore, Johan untuk pertama kali melancarkan aksinya, dengan menggarayangi payudara korban, dan menciumi korban, aksi itu sempat terhenti karena ada warga yang melintas.

Selanjutnya keduanya pun lantas melanjutkan menuju Kota Magetan, sesampainya di Desa Bandar Kecamatan Sukomoro atau tepatnya di sebuah gubuk di utara SD International Kota Magetan, Johan kembali mengajak Korban untuk bersetubuh, dengan menggarayangi tubuh korban, dan meremas payudara korban, keduanya melakukan aksi layaknya hubungan suami istri. 

Aksi ini sendiri terbongkar, setelah pada Minggu,17 Desember 2015, Johan dan Korban bertengkar hebat, dan korban pulang dengan kondisi menangis, orang tua korban yakni Supriono (40) dan Winarti(40) terkejut saat menanyai penyebab anaknya menangis, namun betapa terkejutnya mereka saat mengetahui anaknya telah dicabuli oleh Johan. Tak terima orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomoro, dan Johan langsung ditangkap ketika datang kerumah korban dengan maksud meminta maaf.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.