Nasib Juwarianto, Si Calo CPNS Kian Berat Di Persidangan.

Foto: Juwarianto
Magetan-Nasib Juwariyanto (48) warga Desa Bogorejo Rt. 13, Rw. 03, Kecamatan Barat ini makin terdesak. Ini setelah korban penipuan Imam Wahyudi Efendi (30) warga Desa Panggung Rt. 05  Rw. 02, Kecamatan Barat, dan Nur Aini (40) warga  Desa Panggung Rt. 05  Rw. 02, Kecamatan Bara, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa kasus penipuan CPNS tahun 2014 ini di persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Candra Ghautama itu, Imam membeberkan perbuatan yang dilakukan PNS Guru SD Klagen Kecamatan Barat ini.

Dalam keteranganya, Lulusan Universitas swasta di kota Madiun ini mengatakan, Juwariyanto lah yang menawarinya mampu meloloskan korban sebagai PNS A1 yang akan ditempatkan di Magetan, dengan membayar uang sebesar Rp.125 juta. dengan metode tiga kali pembayaran yakni, Rp.30 juta tahap pertama, Rp.50 juta tahap kedua , dan terakhir Rp 45 juta akan dibayar apabila  bila  surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dari Badan Kepegawian Negara (BKN) Pusat telah keluar.
 
Bahkan Korban membenarkan semua bukti yang dibeber Majelis Hakim mulai dari Kwitansi pembayaran pertama pada tanggal 3 oktober 2013 senilai  30 juta di rumah tante korban Nur Aini (40) warga  Desa Panggung Rt. 05  Rw. 02, Kecamatan Barat, dan pada 18 Desember 2013  senilai Rp.50 juta saat korban bertamu dirumah tersangka di Desa Bogorejo Rt. 13, Rw. 03. Serta surat proses rekrutmen korban yang ditunjukkan PNS golongan 3 D ini untuk meyakinkan korban telah diproses.

 “ yang nawawari saya itu Pak Juwariyanto, katanya mbayar Rp.125 juta kalau mau jadi PNS, pasti lulus katanya, itu sekitar tanggal 15 September 2013, lalu tanggal 3 Oktober 2013 saya mbayar ya ke Juwariyanto langsung itu kwitansinya, dan kedua pada 18 Desember 2013 itu Rp.50 juta saat saya datang kerumahnya, bahkan saya ditunjukkin surat dari BKN kalau saya sudah diproses, ya itu suratnya.” Ujar korban Imam dalam persidangan.

Pernyataan serupa juga dibenarkan oleh  tante korban Nur Aini, ia membeberkan Juwariyato lah yang meminta uang 125 juta kepada keponakanya itu, untuk syarat meloloskan korban sebagai PNS, “ benar pak hakim, Juwariyanto yang menawarkan dan meminta uang kepada keponakan saya kalau mau jadi PNS, dia bilang saat itu dia sanggung dan dijamin lolos,” ujarnya.

Sementara itu, Terdakwa Juwarinyato membenarkan semua keterangan korban dan tante korban dalam persidangan itu, “ benar pak hakim,” ujarya singkat.

Sidang kasus penipuan CPNS ini sendiri rencana akan dilanjutkan pada 3 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik Polsek Barat.” Sidang kami lanjutkan 3 Mei dengan agenda mendengarkan saksi penyidik,” ujar Hakim Ketua Candra Ghautama dibarengi ketukan palu persidangan.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (19/4) lalu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugiyarto, SH. mendakwa Terdakwa Juwariyanto dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pasalnya Guru SD ini di dakwa secara sengaja menipu dan merayu korban untuk ditipu dengan modus menjanjikan korban sebagai PNS.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.