Tak Terima Di Vonis 10 tahun, Suwaji Ajukan Banding
Foto: Suwaji saat Di Sidang |
Magetan- Suwaji (60) warga Desa Manjung Kecamatan Barat tampaknya harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Magetan. Ini setelah Terdakwa kasus pembunuhan Suyatmi (54) warga Dukuh Bulurejo Desa Jonggrang kecamatan Karangrejo, pada Kamis (8.10) lalu ini, di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prastyo pada, Rabu 6 April Lalu. Yang menuntut kakek 2 cucu ini dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Majelis hakim yang diketua Candra Ghautama itu menilai, hal yang memberatkan sehingga terdakwa pantas di kurung selama 10 tahun dipenjara yakni, selain tidak mau mengakui sebagai pembunuh Janda dua anak itu, tindakan Suwaji juga terbilang sadis, lantaran Terdakwa juga meninggalkan jasad PSK itu begitu saja, usai dibunuh. Sementara hal yang menurut majelis hakim meringankan, yakni Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
” Hakim menilai perbuatan Terdakwa terbilang sadis, dan terdakwa tidak mengakui perbuatanya, itu yang membuat hakim memvonis 10 tahun terdakwa,” ujar JPU. Eko Wahyu Prasetyo.
Eko mengungkapkan, mendengar vonis yang dijatuhkan Hakim, Terdakwa langsung mengajukan banding, begitu pun pihaknya, juga mengajukan banding karena vonis yang diberikan hakim terlalu ringian.” Kalau terdakwa banding, kami juga banding karena vonis terlalu ringan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri kini penangananya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang nantinya mengambil keputusan menerima atau menolak proses Banding yang di ajukan Terdakwa maupun JPU.
Diketahui sebelumnya, Senin (18/4) lalu, Hakim Ketua Candra Ghautama menolak materi pembelaan (Pledoi) yang diajukan Terdakwa Suwaji secara tertulis pada Rabu(13/4), yang menyatakan ia tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan Suyatmi. Hakim menilai dalil Terdakwa tidak beralasan selain tidak dapat menunjukkan bukti Suwaji tidak bersalah, tidak ada satupun saksi yang meringankan terdakwa.(ROH/MK)
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prastyo pada, Rabu 6 April Lalu. Yang menuntut kakek 2 cucu ini dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Majelis hakim yang diketua Candra Ghautama itu menilai, hal yang memberatkan sehingga terdakwa pantas di kurung selama 10 tahun dipenjara yakni, selain tidak mau mengakui sebagai pembunuh Janda dua anak itu, tindakan Suwaji juga terbilang sadis, lantaran Terdakwa juga meninggalkan jasad PSK itu begitu saja, usai dibunuh. Sementara hal yang menurut majelis hakim meringankan, yakni Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
” Hakim menilai perbuatan Terdakwa terbilang sadis, dan terdakwa tidak mengakui perbuatanya, itu yang membuat hakim memvonis 10 tahun terdakwa,” ujar JPU. Eko Wahyu Prasetyo.
Eko mengungkapkan, mendengar vonis yang dijatuhkan Hakim, Terdakwa langsung mengajukan banding, begitu pun pihaknya, juga mengajukan banding karena vonis yang diberikan hakim terlalu ringian.” Kalau terdakwa banding, kami juga banding karena vonis terlalu ringan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri kini penangananya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang nantinya mengambil keputusan menerima atau menolak proses Banding yang di ajukan Terdakwa maupun JPU.
Diketahui sebelumnya, Senin (18/4) lalu, Hakim Ketua Candra Ghautama menolak materi pembelaan (Pledoi) yang diajukan Terdakwa Suwaji secara tertulis pada Rabu(13/4), yang menyatakan ia tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan Suyatmi. Hakim menilai dalil Terdakwa tidak beralasan selain tidak dapat menunjukkan bukti Suwaji tidak bersalah, tidak ada satupun saksi yang meringankan terdakwa.(ROH/MK)
Tidak ada komentar