Kasus Tambang Ngariboyo, Suprianto Di Tuntut 7 Bulan Penjara
Foto: Suprianto saat akan sidang |
Kawedanan- Supriyanto alias Joyo (33) warga Rt 12 Rw 2 Desa Jambangan Kecamatan Kawedanan, terdakwa Kasus tambang ilegal di Desa/Kecamatan Ngariboyo pada 19 November 2015 lalu, dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prasetyo.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nurhadi itu, oknum wartawan salah satu Koran mingguan di Magetan ini, diklaim JPU, bertanggung jawab atas beroperasinya tambang galian-c seluas 10 meter x 4 meter itu, yang diketahui belum mengantongi ijin.
Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu Prastyo mengatakan, sesuai pasal 168 Undang Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batu (Minerba), yang mengatur semua proses pertambangan harus mengantongi ijin terlebih dahulu sebelum beroperasi.” Menuntut terdakwa Supriyanto dengan 7 bulan penjara, sesuai amanat pasal 168 Undang Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batu (Minerba). Dikarenakan terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin yang diatur oleh undang undang.” Ujarnya didalam sidang.
Eko mengungkapkan,tuntutan 7 bulan penjara yang di berikan kepada oknum Wartawan ini, berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya, tambang ilegal miliknya baru sehari beroperasi, kooperatif, dan ijin pertambangan saat itu sudah diurus namun belum keluar.” Selain baru sehari beroperasi, terdakwa juga kooperatif, dan ijin saat itu sudah diproses cuman belum terbit saja,” ungkapnya.
Sementara itu, mendengar tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Terdakwa Supriyanto memilih menerima.” saya terima pak hakim,” ujarnya singkat.
Agendanya siding kasus ilegal mining ini akan dilanjutkan pada Selasa 17 Mei mendatang, dengan agenda vonis hakim.
Perlu diketahui, Oknum Wartawan Koran Mingguan, Supriyanto alias Joyo (33) ditangkap di rumahnya di warga Rt 12 Rw 2 Desa Jambangan Kecamatan Kawedanan oleh Sat Reskrim Polres Magetan pada 26 Januari lalu. Pasalnya Joyo terbukti sebagai penangung jawab atas beroperasinya tambang galian-c ilegal di lahan milik Rudiah (35) warga Desa/Kecamatan Ngariboyo pada 19 November 2015 lalu, yang baru beroperasi satu hari. Dari aktifitas ilegal itu Supri baru meraih keuntungan Rp.900 ribu, lantaran baru berhasil menjual tanah urug sekitar 6 rit, dengan harga 150 ribu per rit.(ROH/MK)
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nurhadi itu, oknum wartawan salah satu Koran mingguan di Magetan ini, diklaim JPU, bertanggung jawab atas beroperasinya tambang galian-c seluas 10 meter x 4 meter itu, yang diketahui belum mengantongi ijin.
Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu Prastyo mengatakan, sesuai pasal 168 Undang Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batu (Minerba), yang mengatur semua proses pertambangan harus mengantongi ijin terlebih dahulu sebelum beroperasi.” Menuntut terdakwa Supriyanto dengan 7 bulan penjara, sesuai amanat pasal 168 Undang Undang Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batu (Minerba). Dikarenakan terdakwa dalam melakukan aktifitas pertambangan tidak memiliki ijin yang diatur oleh undang undang.” Ujarnya didalam sidang.
Eko mengungkapkan,tuntutan 7 bulan penjara yang di berikan kepada oknum Wartawan ini, berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya, tambang ilegal miliknya baru sehari beroperasi, kooperatif, dan ijin pertambangan saat itu sudah diurus namun belum keluar.” Selain baru sehari beroperasi, terdakwa juga kooperatif, dan ijin saat itu sudah diproses cuman belum terbit saja,” ungkapnya.
Sementara itu, mendengar tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Terdakwa Supriyanto memilih menerima.” saya terima pak hakim,” ujarnya singkat.
Agendanya siding kasus ilegal mining ini akan dilanjutkan pada Selasa 17 Mei mendatang, dengan agenda vonis hakim.
Perlu diketahui, Oknum Wartawan Koran Mingguan, Supriyanto alias Joyo (33) ditangkap di rumahnya di warga Rt 12 Rw 2 Desa Jambangan Kecamatan Kawedanan oleh Sat Reskrim Polres Magetan pada 26 Januari lalu. Pasalnya Joyo terbukti sebagai penangung jawab atas beroperasinya tambang galian-c ilegal di lahan milik Rudiah (35) warga Desa/Kecamatan Ngariboyo pada 19 November 2015 lalu, yang baru beroperasi satu hari. Dari aktifitas ilegal itu Supri baru meraih keuntungan Rp.900 ribu, lantaran baru berhasil menjual tanah urug sekitar 6 rit, dengan harga 150 ribu per rit.(ROH/MK)
Tidak ada komentar