Ketua Aspek(Asosiasi Pengrajin Kulit), Yusuf Ashari Resmi Ditahan.

Foto: Yusuf saat menjalani penahanan sementara
Magetan- Setelah lebih dari setahun lamanya digantung, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNS tahun 2014 senilai 1,2 miliar pada 24 April 2015 lalu. Kejaksaan Negeri Magetan akhirnya resmi menahan Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (Aspek) Magetan, Yusuf Ashari.

Eksekutor  kasus dengan modus mark up dana pembelian sepatu untuk 3000 PNS ini, dijeblosklan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Magetan, sekitar pukul 13.36 siang, dengan dikawal 3 petugas eksekusi Kejaksaan Negeri Magetan.

Warga Jalan Imam Bonjol Kota Magetan ini sendiri sebelumnya, menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan oleh tim dokter RSUD dr.Sayidiman Magetan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan selama 4 jam, sejak datang pada pukul 10.15 dengan di dampingi kuasa hukumnya, Arif Purwanto.

Kasi Intel Kejari Magetan Ali Munip mengatakan, tersangka Yusuf akan ditahan selama 20 hari ke depan, langkah ini untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, selanjutnya menurutnya pasca penahanan Yusuf pihaknya akan menyusun berkas penuntutan guna mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim.

” Tersangka kita tahan 20 hari kedepan atau sampai tanggal 31 Mei mendatang, ini untuk mengantisipasi tersangka kabur, secepatnya berkas ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jatim,”ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Yusuf, Arif Purwanto menyayangkan sikap Kejaksaan yang menahan Kliennya itu. Ia pun berencana akan mengajukan pra peradilan akibat proses penahanan Ketua Aspek tersebut.” Klien  saya ini kan kooperatif, sejak jadi tersangka juga tidak pernah kabur atau melarikan diri, jadi saya kecewa Kejaksaan tetap menahan Yusuf. Kami pikirkan untuk mengajukan Pra peradilan terkait status dan penahanan Klien kami,”ungkapnya.

Seperti diketahui,  pada 24 April 2015 lalu Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Ketua Aspek Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Program Sepatu PNS, tahun 2014 senilai 1,2 miliar. Ini setelah Penyidik menemukan bukti Tersangka Yusuf menerapkan harga kepada pengrajin sepatu yakni  Rp.90 ribu untuk sepatu PNS wanita dan Rp.150 ribu untuk PNS pria, padahal sesuai pagu harga sepatu PNS Wanita Rp.150 ribu  dan Rp. 200 ribu untuk PNS Pria yang dibebankan pada 21 SKPD dan 1 Kecamatan. Bahkan penyidik juga menemukan bukti dalam proses pelaksanaan pengadaan Yusuf memberikan kwitansi pembayaran berstempel Aspek dan tanda tanganya sebagai ketua Aspek. Serta bukti transferan sejumlah SKPD ke rekening pribadinya. Akibat aksi yang melanggar  Peraturan Presiden nomer 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim pada November 2015 lalu, menemukan  kerugian Negara mencapai Rp. 130 juta.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.