5 Jam Diperiksa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Akhirnya Nginap Di Rutan Magetan

Bambang Setiawan saat di kejari Magetan
Magetan- Satu lagi pejabat Dinas Kabupaten magetan harus berurusan dengan hukum.setelah sebelumnya Ehud Alawy,Mantan Dirut RSUD Sayidiman Magetan dan Sumardjoko Kepala Bappeda Magetan, kini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan,Bambang Setiawan,sore ini(kamis,23/11), harus menginap di Rumah tahanan(Rutan) kelas IIB, magetan.

Penahanan Bambang,diduga melakukan Mark up dalam pengadaan bibit tanaman hias dengan nilai Rp 7,8 Miliar dalam APBD tahun 2016 lalu.Dari anggaran Rp 7,8 miliar tersebut, diperuntukkan dalam 112 jenis pekerjaan. dalam 122 paket pekerjaan ini, Kejari Magetan menemukan kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta dalam 6 jenis pekerjaan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari magetan,Achmad Taufik Hidayat,dari total 112 Item pekerjaan tersebut,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri magetan baru melakukan pemeriksaan 6 item,namun sudah menemukan kerugian Negara sekitar Rp 200 juta lebih.” Dari 6 item pekerjaan,menemukan kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih.” Jelasnya.(23/11)

Dari data kejari,Keenam Jenis pekerjaan tersebut diantaranya,pekerjaan belanja bibit tanaman hias,Pekerjaan belanja bibit Vertical garden,pekerjaan pembuatan naungan Jalur Hijau di kecamatan Maospati,pekerjaan belanja Bibit vertical garden Perkotaan,pekerjaan belanja bibit tanaman keras Kabupaten dan pekerjaan belanja bibit tanaman keras perkotaan.

Penahanan Bambang Setiawan dilakukan,setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan tes kesehatan selama kurang lebih 5 jam.dengan dikawal ketat oleh aparat polres magetan.

Tim kejaksaan negeri magetan masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adana tersangka lain dalam kasus tersebut.(Er/Choi)

Diberdayakan oleh Blogger.