kenaikkan Tarif Air Minum,Menunggu Sikap Bupati

kantor PDAM Magetan
Magetan- Belum adanya keputusan dari pemerintah kabupaten Magetan terkait rencana naiknya tarif dasar air minum di bawah Perusahaan daerah air minum(PDAM) magetan,terus mendapat sorotan.Penyesuaian tarif air bersih tersebut padahal sudah tertuang dalam permendagri Nomer 71 tahun 2016,tentang penyesuaian tarif air bersih,sudah harus diputuskan pada akhir bulan November tahun 2017 ini.

Ketua komisi B DPRD Magetan,Suratman,menilai Bupati Magetan dalam penentuan kenaikkan tarif air minum kurang tegas dan terkesan tidak mau mengambil resiko.” Bupati kan tinggal pilih satu diantara dua,jika tidak setuju mau ditetapkan berapa dari yang di usulkan Rp 1.500 itu.jika ditetapkap Rp1400,berarti kan yang Rp 400 itu dialokasikan di RAPBD guna Subsidi.jika milih setuju, berarti apbd tidak perlu menyiapkan. artinya itu adalah beban rakyat,yang dari 1000 menjadi 1.500,tapi bupati kita tidak mengambil sikap,setuju tidak,tidak setuju tidak, itu artinya tidak mau ambil resiko.”jelasnya.(24/11)

Seperti diketahui,beberapa bulan lalu,baik pemerintah kabupaten magetan maupun PDAM telah melakukan kajian dengan pihak Civitas Akademik UNS(Universitas Negeri Solo) dan pelanggan PDAM,dari kajian tersebut muncul 3 opsi diantaranya,harga apabila tariff PDAM benar naik yakni Rp 1.300 atau Rp 1.500 dan Rp 1.600/ meter kubik dari harga sebelumnya sebesar Rp 1.000/Meter kubik.

Untuk mengetahui sikap bupati terkait penyesuaian tariff Air Minum ini,tambah ketua Komisi B DPRD magetan,akan menunggu jawaban Bupati pada tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi.(Er/Choi)

Diberdayakan oleh Blogger.