Calon Bupati Dan wakil Bupati Magetan 2018 Jalur Independent Terbuka Lebar
Foto from Google |
Magetan- Komisi pemilihan Umum Daerah(KPUD) Magetan memberikan kesempatan bagi Calon pasangan perseorangan atau independen kandidat calon bupati maupun wakil bupati magetan yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah(Pilkada) Magetan tahun 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPUD Magetan,Edi Wiyono.saat diwawancarai terkait peluang calon Independen pada Pilkada magetan 2018.
Dijelaskanya,bahwa KPUD Magetan telah membuka penerimaan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen yang ingin maju pada Pilkada 2018 nanti.”KPUD Magetan membuka penerimaan syarat dukungan pasangan calon Independen mulai tanggal 25 November sampai dengan 29 November 2018”.terangnya.
Untuk syarat jumlah dukungan bagi calon Independen, pihak KPUD menetapkan dengan jumlah dukungan minimal 41.544 pendukung.”sedangkan syarat bagi calon pasangan Independen,wajib menyerahkan jumlah dukungan minimal sebanyak 41.544 foto kopi KTP,yang tersebar di 18 Kecamatan,atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.untuk DPT terakhir di Magetan sebanyak 553.912 Jiwa”.jelas Edi.
Namun,setelah dilakukan Verifikasi adminsitrasi dan factual masih ditemukan adanya kekurangan,tambahnya. KPUD akan memberikan waktu untuk bisa melakukan perbaikan.
Seperti diketahui, magetan akan melaksanakan pemilihan Kepala daerah pada 27 Juni 2018 berbarengan dengan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur jawa Timur.saat ini beberapa calon sudah mulai perang atribut,hingga sampai di pelosok desa.bahkan diantaranya sudah berani pasang program jika menjadi bupati.(Er/Choi)