Suryanto,Pelaku Aborsi Berhasil Di ringkus Polisi
Pelaku Suryanto |
Magetan- Pelarian Suryanto(4oth),warga kelurahan Sampung,Kecamatan Kawedanan,Magetan yang menjadi buron polisi karena kasus Aborsi terhadap Fitri Zuliani(23th),warga Sukorejo,Ponorogo berakhir sudah.
Satreskrim Polres magetan berhasil menangkap Suryanto,dikawasan Masjid Ampel Surabaya.Tim resmob polres Magetan menangkap pecatan perawat Puskesmas Bendo ini di kawasan masjid Ampel Surabayya pada jumat malam(8/12).
kepada Petugas, Suryanto mengaku sudah melakukan praktek aborsi sebanyak 3 kali,namun yang ketiga gagal,yang mengakibatkan korban Fitri meninggal.
Menurut keterangannya,ia melakukan aborsi dengan cara memberi obat Oksitosin,dengan disuntikkan ke tubuh korban,guna mempercepat proses persalinan.obat tersebut didapatkannya dari apotek.sedangkan dari setiap hasil aborsinya,dia mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,500.000.
Atas perbuatannya ini, menurut kasubag Humas Polres Magetan,AKP Suyatni,Suryanto bakal dijerat pasal 194,undang- undang RI nomer 36 tahun 2009,tentang kesehatan,dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara(Er/Cho)