Ijin Gangguan (HO)
Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 tahun 2005 tentang retribusi Ijin Gangguan
2. Peraturan Bupati Magetan nomor 57 Tahun 2006 tentang ijin gangguan
Maksud dan Tujuan
Perlu adanya pengawasan dan pengendalian khususnya usaha ekonomi yang dapat menimbulkan gangguan dan pencemaran
Klasifikasi sasaran
Ijin yang diberikan bagi tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah misal pasar. Penggolongan klasifikasi Ijin Gangguan (HO) yaitu mekanik dan non mekanik
Persyaratan
Perlu adanya pengawasan dan pengendalian khususnya usaha ekonomi yang dapat menimbulkan gangguan dan pencemaran
Klasifikasi sasaran
Ijin yang diberikan bagi tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah misal pasar. Penggolongan klasifikasi Ijin Gangguan (HO) yaitu mekanik dan non mekanik
Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fc. KTP pemohon
3. Fc. IMB
4. Fc.bukti kepemilikan tanah /penguasaan tanah Sertifikat/ Letter C/akta jual beli/sewa beli
5. Fc. Akta Pendirian, jika berbentuk PT/CV
6. Fc. Ijin Pemanfaatn Tata Ruang (ijin Tower)
7. Fc. Ijin Frekuensi dari Lanud Iswahyudi (ijin Tower)
8. Fc. perjanjian sewa (ijin Tower)
9. Surat Keterangan Persetujuan Tidak Keberatan dari tetangga tempat usaha.
10. Surat Keterangan Ahli Waris (apabila pemilik tanahnya sudah meninggal)
11. Surat persetujuan menggunakan IMB (apabila IMB yang digunakan namanya tidak sama dengan nama pengusaha yang mengajukan ijin).
12. Surat pernyataan dari pemilik tanah
13. Surat bukti hak milik dari Kepala Desa/ Kelurahan
14. Surat kuasa, bila pemohon tidak dapat datang sendiri
15. Gambar kasar lokasi usaha
16. Dokumen SPPLH/UKL dan UPL.
17. Untuk
permohonan yang menimbulkan dampak lingkungan dibuat rangkap 8,
sedangkan yang tidak menimbulkan dampak lingkungan dibuat rangkap 2.
Prosedur :
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketenuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan/survey oleh tim pertimbagan perijinan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Penentuan dan pembayaran retribusi di loket pembayaran KPPT sesuai perhitungan yang ditetapkan Perda.
6. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Retribusi
Digolongkan berdasarkan tempat usaha yang ditimbulkan oleh Mekanik dan Non Mekanik.
Tempat Usaha yang ditimbulkan oleh Mekanik :
Golongan Usaha, Kekuatan Mekanik dan Retribusi
Digolongkan berdasarkan tempat usaha yang ditimbulkan oleh Mekanik dan Non Mekanik.
Tempat Usaha yang ditimbulkan oleh Mekanik :
Golongan Usaha, Kekuatan Mekanik dan Retribusi
1. Golongan I Tidak lebih dari 15 PK Rp. 100.000,-
2. Golongan II Lebih dari 15 s/d 25 PK Rp. 150.000,-
3. Golongan III Labih dari 25 s/d 50 PK Rp. 200.000,-
4. Golongan IV Lebih dari 50 s/d 75 PK Rp. 250.000,-
5. Golongan V Lebih dari 75 s/d 100 PK Rp. 300.000,-
6. Golongan VI Lebih dari 100 PK Rp. 350.000,-
Tempat Usaha yang ditimbulkan oleh Non Mekanik :
Kategori Gangguan, Retribusi
1. Gangguan Ringan Rp. 100.000,-
2. Gangguan Berat Rp. 300.000,-
3. Menimbulkan Kerugian Rp. 600.000,-
4. Menimbulkan Bahaya Rp. 900.000,-
Sumber : Magetankab.go.id