Tanda Daftar Perusahaan (TDG)

Dasar Hukum
1.     Undang-undang No. Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
2.     Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M.DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Maksud dan Tujuan
1.     Terbinanya dunia usaha
2.     Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
3.     Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi  untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan
Klasifikasi Sasaran
Semua perusahaan termasuk kantor cabang, kantor perwakilan, kantor pembantu, dan anak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Magetan

Persyaratan
I.    TDP Baru :
1.     Surat Permohonan.
2.     FC. Ijin Gangguan / Ijin Teknis yang dimiliki
3.     Fc. Akte Pendirian Perusahaan  dan Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
4.     Akte Pendirian yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Setempat (bagi perusahaan yang berbentuk Persekutuan).
5.     Akte Pendirian / Badan Hukum dari Departemen Koperasi  (bagi perusahaan yang berbentuk Koperasi).
6.     Fc. KTP Direktur/ Pengurus/ Penanggungjawab/ Pemilik Perusahaan.
7.     Neraca Awal Perusahaan.

II.    Perpanjangan TDP :
1.     Menyerahkan TDP yang habis masa berlakunya.
2.     Fc Ijin Teknis yang dimiliki
3.     Apbila ada Perubahan :
·         Fc. Akte Perubahan yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM.
·         Fc. Akte Perubahan yang disahkan Pengadilan Negeri setempat  ( bagi perusahaan yang berbentuk Persekutuan )
·         Fc. Akte Perubahan dari Departemen Koperasi ( bagi perusahaan yang berbentuk Koperasi ).
·         Fc. KTP Direktur/ Pengurus/ Penanggung jawab/ Pemilik Perusahaan
·         Fc.  NPWP
Prosedur :
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketenuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.