Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum
Permendag Nomor 469/M-DAG/PER/9/2009 jo Permendang Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan
1. Terbinanya dunia usaha
2. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
3. Suatu
perusahaan /dunia usaha merupakan suber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai tentang identitas dan keterangan
lainnya mengenai perusahaan
Klasifikasi Sasaran
1. Semua perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Kabupaten Magetan
2. SIUP diklasifikasi sebagai berikut :
· SIUP
MIKRO adalah perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dengan modal
disetor dan kekayaan bersih seluruhnya setinggi-tingginya Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
· SIUP
Kecil (PK) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp.
500.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s/d paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
· SIUP
Menengah (PM) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya diatas
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
· SIUP
Besar (PB) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya diatas
10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) 10.000.000.000,00 (Sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Persyaratan
Pengajuan permohonan kepada Bupati melalui KPPT dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
I. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) :
1. Surat Permohonan
2. Fc. KTP Direktur
3. Fc. Akte Pendirian Perusahaan
4. Surat Keputusan Pengesahan Perseroan Terbatas (PT) dari Menteri Menteri Hukum dan HAM
5. Fc. NPWP
6. Fc. Ijin Gangguan/ HO
7. Pas foto Direktur 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar
II. Perusahaan yang berbentuk Koperasi :
1. Surat Permohonan
2. Fc. KTP Pengurus
3. Fc. Akte Pendirian Koperasi / AD ART
4. Surat Keputusan Pengesahan Koperasi dari Menteri Koperasi
5. Fc. NPWP Perusahaan.
6. Menunjukkan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau HO bagi perusahaan dengan modal diatas 50 juta.
7. Surat Pernyataan Lokasi Tempat Usaha bagi perusahaan yang modalnya dibawah 50 juta.
8. Pas foto Ketua Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
9. Neraca Koperasi
III. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
1. Surat Permohonan
2. Fc. KTP Direktur dan Komanditer Perusahaan
3. Fc. Akte Pendirian dari Notaris yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri (asli)
4. NPWP CV atau Firma
5. Fc. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau HO bagi perusahaan dengan modal diatas 50 juta.
6. Surat Pernyataan Lokasi Tempat Usaha bagi perusahaan yang modalnya dibawah 50 juta.
7. Pas foto Ketua Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
8. Neraca Perusahaan
IV. Perusahaan Perorangan :
1. Surat Permohonan
2. Fc. KTP Pemilik / Penanggungjawab perusahaan
3. Fc. NPWP kalau ada
4. Menunjukkan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau HO bagi perusahaan dengan modal diatas 50 juta.
5. Surat Pernyataan Lokasi Tempat Usaha bagi perusahaan yang modalnya dibawah 50 juta.
6. Neraca Awal Perusahaan.
7. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
8. Neraca
Prosedur :
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Mengadakan peninjauan lapangan/survey oleh tim pertimbagan perijinan
3. Dikeluarkan ijin atau ditolak
4. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di Loket pengambilan
Sumber : Magetankab.go.id