Ijin Mendirikan SPBU/SPBE

Dasar Hukum
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454K/30MEM/2000 tentang Pedoman teknis penyelenggaraan tugas penerintahan di bidang minyak dan gas bumi

Maksud dan Tujuan
Bahan bakar minyak dan gas adalah bahan bakar yang dalam pendistribusian nya diatur oleh pemerintah, untuk itu perlu adanya pengawasan dan pembinaan

Klasifikasi Sarasan
Perorangan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengisian bahan bakar minyak dan gas bumi dalam sekala besar

Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Ijin Pemanfaatan Tata Ruang
3.     Foto copy KTP pemohon
4.     Akte Pendirian badan hukum dari notaris
5.     Foto Copy  Ijin Gangguan
6.     Foto Copy Ijin Mendirikan Bangunan
7.     Foto Copy Siup TDP
8.     Foto Copy Legalisir Surat Keterangan / Rekomendasi Dari PT. Pertamina
9.     Foto copy kontrak dengan pertamina
10. Peta lokasi dan rencana pembangunan
11. Informasi teknis tentang peralatan dan jumlah tenaga kerja
12. Daftar peralatan dan fasilitas
13. Foto Copy Bukti kepemilikan tanah/ sertifikat/akta jual beli/sewa beli
14. Ijin Mendirikan SPBU/SPBE yang lama bagi yang perpanjangan
15. Akta Jual beli atau Hibah bagi yang balik nama

Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id


Diberdayakan oleh Blogger.