Ijin Usaha Konstruksi (IUJK)

Dasar Hukum
1.     UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
2.     PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranserta Masayarakat Jasa Kontruksi
3.     PP No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
4.     PP No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa kontruksi
5.     Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 tahun 2006 tentang Ijin Usaha Kontruksi

Maksud dan Tujuan
Jasa kontruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat guna meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa kontruksi, penyelenggaraan pekerjaan kontruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan kontruksi

Klasifikasi Sarasan
1.     Untuk Jasa konsultasi (perencanaan dan Pengawasan)
2.     Untuk jasa pelaksanaan kontruksi :
·         Bidang pekerjaan  arsitektural
·         Bidang pekerjaan sipil
·         Bidang pekerjaan mekanikal
·         Bidang pekerjaan elektrikal
·         Bidang pekerjaan tata lingkungan
Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc. KTP Pemohon
3.     Fc.  pendirian CV/PT
4.     Fc. sertifikat Badan usaha (SBU) yang telah di regristrasikan oleh Asosiasi/lembaga
5.     Fc. NPWP dan PKP (pengusaha kena Pajak)
6.     Fc. Ijin Gangguan/ HO
7.     Fc. Ijasah, Sertifikat tenaga teknik dan KTP tenaga teknik perusahaan
8.     Fc. Ijasah perguruan tinggi dan KTP untuk tenaga ahli perusahaan
9.     Pas photo  direktur /pimpinan ukuran 3 X4 sebanyak 2 lembar
10. Surat pernyataan dari tenaga teknik dan tenaga ahli bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
11. Formulir Isian permohonan ijin usaha Jasa Kontruksi (IUJK) yang disahkanoleh Dinas PU Kab Magetan
12. Fc. IUJK  bagi yang berpanjangan

Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten  Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
 
Sumber : Magetankab.go.id


Diberdayakan oleh Blogger.