Ijin Usaha Industri (IUI)
Dasar Hukum
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
Maksud dan Tujuan
1. Terbinanya dunia usaha
2. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
3. Mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang
perusahaan
Klasifikasi Sarasan
1. Semua Perusahaan yang melakukan kegiatan proses produksi barang (mengolah bahan baku menjadi produk setengah jadi/produk jadi)
2. Pengenaan Ijin sebagai berikut :
1. Tanda Daftra Industri (TDI) Investasi tidak termasuk bangunan antara Rp. 5.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-
2. Ijin Usaha Industri (IUI) Investasi tidak termasuk bangunan lebih dari Rp 200.000.000,-
3. Ijin Perluasan Peningkatan Kapasitas Produksi lebih dari 30%
Persyaratan
I. T D I (Tanda Daftar Industri) :
I. T D I (Tanda Daftar Industri) :
1. Fc. Akte Pendirian Perusahaan
2. Fc. KTP Direktur dan Komisaris.
3. Fc. NPWP
4. Fc. SITU/HO ( Undang-undang Gangguan) kecuali untuk industri kecil dengan investasi sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) cukupo melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa setempat
5. Pas foto Direktur 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar
6. Dukumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
II. IUI (Ijin Usaha Industri) :
1. Fc. Akte perusahaan dan perubahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum
2. Fc persetujuan prinsip (bagi perusahaan yang melalui tahap persetujuan prinsip)
3. Fc. KTP/Identitas Direktusr/Komisaris
4. Fc. IMB
5. Fc. Ijin HO (kecuali perusahaan yang berada dikawasan )
6. Fc. Ijin Lokasi bagi perusahaan yang berada dikawasan
7. Fc. Surat keterangan pengelola kawasan bagi perusahaan yang berada dikawasan
8. Fc. Dikumen Amdal / UKL dan UPL bagi yang dipersyarakan
9. Fc. NPWP
10. Pas photo 4X6 : 2 lbr (Direktur/Komisaris)
11. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
III. IJIN PERLUASAN
1. Dokumen rencana perluasan industri
2. Amdal, UKL, UPL
3. Fc. IUI Lama
4. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketenuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Sumber : Magetankab.go.id