Ijin Usaha Industri (IUI)

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Maksud dan Tujuan
1.     Terbinanya dunia usaha
2.     Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
3.     Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi  untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan
Klasifikasi Sarasan
1.     Semua Perusahaan yang melakukan kegiatan proses produksi  barang (mengolah bahan baku menjadi produk setengah jadi/produk jadi)
2.     Pengenaan Ijin sebagai berikut :
1.     Tanda Daftra Industri (TDI) Investasi tidak termasuk bangunan antara  Rp. 5.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-
2.     Ijin Usaha Industri (IUI)    Investasi tidak termasuk bangunan lebih dari  Rp 200.000.000,-
3.     Ijin Perluasan Peningkatan Kapasitas Produksi lebih dari 30%
Persyaratan
I.    T D I (Tanda Daftar Industri) :
1.     Fc. Akte Pendirian Perusahaan
2.     Fc. KTP  Direktur dan Komisaris.
3.     Fc. NPWP
4.     Fc.  SITU/HO ( Undang-undang Gangguan) kecuali untuk industri kecil dengan investasi sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) cukupo melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa setempat
5.     Pas foto Direktur 4 x 6   sebanyak 2 ( dua ) lembar
6.     Dukumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
II.    IUI (Ijin Usaha Industri) :
1.     Fc. Akte perusahaan dan perubahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum
2.     Fc persetujuan prinsip (bagi perusahaan yang melalui tahap persetujuan prinsip)
3.     Fc. KTP/Identitas Direktusr/Komisaris
4.     Fc. IMB
5.     Fc. Ijin HO (kecuali perusahaan yang berada dikawasan )
6.     Fc. Ijin Lokasi bagi perusahaan yang berada dikawasan
7.     Fc. Surat keterangan pengelola kawasan bagi perusahaan yang berada dikawasan
8.     Fc. Dikumen Amdal / UKL dan UPL bagi yang dipersyarakan
9.     Fc. NPWP
10. Pas photo 4X6 : 2 lbr (Direktur/Komisaris)
11. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan  peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
III.    IJIN PERLUASAN
1.     Dokumen rencana perluasan industri
2.     Amdal, UKL, UPL
3.     Fc. IUI Lama
4.     Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan  peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketenuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.