Ijin Operasional RB/BKIA

Dasar Hukum
Permenkes RI No 028/Menkes/Per/I/ 2011 tentang Klinik

Maksud dan Tujuan

Dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan perlu adanya pelayanan pengendalian dan peran serta masyarakat dalam mengelola di bidang kesehatan disusuaikan dengan kondisi sosial dan ekomomi masyatrakat

Klasifikasi Sarasan
Rumah bersalin adalah tempat penyelenggaraan kebidanan bagi wanita hamil, pertolongan persalinan, fisiologis dan masa nifas termasuk pelayanan KB serta perawatan bayi baru lahir secara rawat inap

Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc. KTP Pemohon/penanggung jawab
3.     Fc. akte pendirian bagi pemohon berbadan hukum, atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan d. sarana kesehatan dimaksud yang disyahkan oleh instansi yang berwenang bagi pemohon perorangan
4.     Fc. Ijin Gangguan (HO)
5.     Fc. IMB
6.     Fc. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah (serifikat/akta jual-beli/sewa)
7.     Surat pernyataan kesediaan mentaati peraturan/ Perundang-undangan yang berlaku oleh pimpinan yayasan/ sarana dimaksud bermaterai Rp. 6000,-
8.     Daftar ketenagaan yang tersedia
9.     Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang teruraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan
10. Pernyataan kesediaan bekerja sebagai penanggung jawab dan staf pelaksanaan
11. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis / paramedis yang telah bekerja sebagai pegawai negeri/ TNI
12. Fc. ijasah, surat penugasan (SP/SIB), surat ijin praktek bagi tenaga paramedis/ bidan
13. Fc. surat penugasan (SP), surat ijin praktek dikter pada lokasi RB/BKIA/BP, dan SK terakhir dokter penanggung jawab
14. Daftar tarif yang diketahui oleh pemda setempat
15. Daftar peralatan yang tersedia
16. Gambar denah bangunan beserta ukurannya dengan persyaratan kelengkapan bangunan
17. Peta lokasi RB/BKIA/BP dengan pelayanan medis sejenis
18. Surat Ijin RB/BKIA/BP yang lama bagi permohonan perpanjangan
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan


Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.