Ijin Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar

Dasar Hukum
Permenkes RI No 666/Menkes/SK/VII/ 2007  tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar

Maksud dan Tujuan
Dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan perlu adanya pelayanan pengendalian dan peran serta masyarakat dalam mengelola di bidang kesehatan disusuaikan dengan kondisi sosial dan ekomomi masyatrakat

Klasifikasi Sarasan
Yayasan atau badan hukum yang mendirikan atau menyelenggarakan rawat inap setelah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan
 Persyaratan
1.     Surat permohonan
2.     Fc. akte pendirian dari notaris
3.     Fc. Ijin Pemanfaatan Tata Ruang
4.     Fc. Bukti kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah
5.     Fc. Ijin gangguan (HO)
6.     Fc. IMB
7.     Fc.  Denah situasi bangunan, jaringan  listrik, air dan lim bah skala 1 : 100
8.     Asli daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
9.     Dokumen UKL/ UPL
10. Rekomendasi Dinas terkait
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.