IMB
PERSYARATAN PEMBUATAN IMB :
A. IMB Baru
A. IMB Baru
- Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Permohonan ditandatangani Lurah bermaterai 6000
2. FC. KTP Pemohon
3. Fc.
bukti kepemilikan tanah/ sertifikat/ petok/Surat keterangan Lurah Desa
yang sesuai dengan lokasi tanah non pertanian tempat bangunan
4. Gambar rencana bangunan terdiri dari situasi tampak atas, tampak depan, tampak samping, potongan melintang, rencana atap dll.
5. Untuk bangunan khusus/ bertingkat harus dilengkapi perhitungan konstruksi beton/ baja/ kayu/ balok.
6. Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga sekitar (apabila rumah/ bangunan bertingkat, bangunan/ rumah tempat usaha)
7. Menunjukkan surat ijin penetapan lokasi untuk kawasan tertentu dan usaha tertentu
B. IMB Pemutihan
Persyaratan sama dengan persyaratan IMB Baru hanya tanpa dilampiri gambar.
Prosedur :
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan diteliti sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan/survey
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Penentuan dan pembayaran retribusi di loket pembayaran KPPT sesuai perhitungan retribusi yang ditetapkan Perda.
6. Ijin yang telah diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Tarif Retribusi / Standar Biaya
Biaya Retribusi ditetapkan berdasarkan Panjang/ Luas Bangunan sesuai dengan Gambar Rencana.
Biaya Retribusi ditetapkan berdasarkan Panjang/ Luas Bangunan sesuai dengan Gambar Rencana.
1. Bangunan dari bambu, atap genteng/ seng, dengan/ tanpa pondasi Rp. 150,-/m2
2. Bangunan berkerangka, atap genteng /seng, dengan/ tanpa pondasi Rp. 250,-/m2
3. Bangunan berkerangka kayu, atap genteng /seng, dinding pasangan batu/bata, dengan adukan/l uluh tanah liat Rp. 350,-/m2
4. Bangunan berkerangka kayu, atap genteng/ seng, dinding pasangan batu/ bata, dengan adukan baster / luluh keras Rp. 500,-/m2
5. Bangunan
berkerangka besi / beton bertulang, atap genteng / seng / asbes,
dinding pasangan batu/ bata dengan adukan baster / luluh keras Rp.
1.000,-/m2
6. Bangunan berkerangka beton, atap beton, dinding pasangan batu/ bata dengan adukan baster/ luluh keras Rp. 1.500,-/m2
7. Bangunan berkerangka beton, dinding beton Rp. 3.000,-/m2
8. Pembuatan Lapangan Tenis, Lantai Jemur, Lapangan Basket dan sejenisnya Rp. 1.000,-/m2
9. Pembuatan Sumur, Rabat/ Septiktank, Peresapan dengan pasangan batu bata Rp. 500,-/m2
10. Pembuatan Selokan pasangan batu, Got tertutup Rp. 100,-/m2
11. Pembuatan Tembok batas dan Pagar besi dengan tinggi tidak lebih dari 2 m Rp. 260,-/m1
12. Pembuatan Pagar kayu yang memakai kawat berduri Rp. 100,-/m1
13. Pembuatan Jembatan Rp. 2.000,-/m2
14. Pembuatan Gorong-gorong dari beton Rp. 1.000,-/m1
15. Pembuatan Talang air diatas irigasi, drainase, jalan Rp. 1.000,-/m1
16. Pembuatan Talud, Tangkis di tepi sungai dengan tinggi tidak lebih dari 2 m Rp. 500,-/m1
17. Menggali Tanah untuk saluran lebar maksimum 0,5 m Rp. 50,-/m1
18. Pasang Kabel Telepon, Listrik Rp. 50,-/m1
19. Pasang Pipa diameter 0” s/d 1” Rp. 100,-/m1
20. Pasang Pipa diameter (1,25)” s/d 4” Rp. 200,-/m1
21. Pasang Pipa diameter 5” s/d 10” Rp. 500,-/m1
22. Pasang Pipa diameter 10” keatas Rp. 600,-/m1
23. Pengaspalan jalan Rp. 50,-/m2
24. Pemasangan Jaringan Listrik Rp. 25,-/m2
25. Pembangunan Waduk, Embung,, dihitung dari rencana luas genangan air Rp. 50,-/m2
Khusus untuk Bangunan Bertingkat, hasil perhitungan yang dimaksud diatas, dikalikan sesuai tingkat lantai sebagai berikut :
1. Bangunan Lantai 1 dilipatkan 1 kali.
2. Bangunan Lantai 2 dilipatkan 1,5 kali.
3. Bangunan Lantai 3 dilipatkan 2,5 kali.
4. Bangunan Lantai 4 dilipatkan 3 kali.
5. Bangunan Lantai 5 dan seterusnya dilipatkan 4 kali
Khusus
untuk IMB Pemutihan, besaran retribusi diperhitungkan berdasarkan
klasifikasi tahun pendirian bangunan dengan prosentas sebagai berikut :
Tahun Pendirian Bangunan Prosentase Retribusi
a. Sampai dengan 1957 50 %
b. 1957 - 1966 60 %
c. 1967 - 1973 70 %
d. 1974 - 1980 80 %
e. 1981 - 1985 90 %
f. 1986 dan seterusnya 100 %
a. Sampai dengan 1957 50 %
b. 1957 - 1966 60 %
c. 1967 - 1973 70 %
d. 1974 - 1980 80 %
e. 1981 - 1985 90 %
f. 1986 dan seterusnya 100 %
Sumber : Magetankab.go.id