Perijinan Penggunaan Kekayaan Daerah
Dasar Hukum
Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor : 11 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Maksud dan Tujuan
Pemakaian
kekayaan daerah adalah pemakaian atas tanah dan bangunan milik
Pemerintah daerah untuk itu perlu pengaturan dalam pelaksanaannya
Klasifikasi Sarasan
- Pemakaian Tanah Milik Pemda
- Pemakaian Bangunan Milik Pemda ( GOR, STADION, Gedung Tripandita)
- Pemakaian Kendaraan atau alat berat
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP.
- Rekomendasi dari dinas teknis
Prosedur :
- Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
- Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengadakan peninjauan lapangan
- Dikeluarkan ijin atau ditolak
- Membayar pajak pemakaian kekayaan daerah
- Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Pajak Pemakaian Kekayaan Daerah :
PENGGUNAAN TANAH
Penggunaan Tanah dan Retribusi
1 Pemakaian Tanah
PENGGUNAAN TANAH
Penggunaan Tanah dan Retribusi
1 Pemakaian Tanah
· Permanen Rp. 1.000,- per bulan /m2
· Tidak Permanen Rp. 1.500,- per bulan /m2
2 Pemakaian tanah untuk pemasangan reklame
· Papan Reklame / billboard Rp. 3.000,- perM2 atau bagiannya setiap bulan
· Reklme kain sepanduk Rp. 3.000,- perM2 atau bagiannya setiap bulan
3 Pemakaian tanah untuk tenda, rumah dan bagunan
· Rumah Rp. 36.000,- / tahun
· Toko , warung, usaha lainnya Rp. 500,-/M2/bulan
· Tenda terop Rp. 500,-/M2 (minimal pebebanan biaya 50M2 untuk jangka waktu 3 hari)
· Tempat jemuran, penimbunan barang dan bahan lainnya Rp. 300,-/M2/hari
4 Pemakaian tanah untuk jalan keluar masuk SPBU/SPBE Rp. 50.000,- /M2/thn
5 Pemakaian tanah untuk jalan keluar masuk Industri dan Pertokoan Rp. 100,- /M2/hari
5 Pemakaian tanah untuk jalan keluar masuk Industri dan Pertokoan Rp. 100,- /M2/hari
STADION, ALON-ALON, GOR dan GEDUNG TRIPANDITA
Kekayaan Daerah, Penggunaan dan Retribusi/Hari
a. Stadion
· Tontonan/ Hiburan Rp. 1.000.000,-
· Olah Raga Rp. 500.000,-
· Sosial Rp. 200.000,-
b. Gedung Tripandita
· Kesenian Rp. 1.000.000,-
· Resepsi Rp. 150.000,-
· Olah Raga Rp. 50.000,-
c. Alon-alon
· Komersial Rp. 500.000,-
· Non Komersial Rp. 250.000,-
d. GOR
· Siang hari/ Kegiatan Rp. 2.000.000,-
· Malam hari/ Kegiatan Rp. 3.000.000,-
No TYPE KAPASITAS RETRIBUSI / Hari
1 BARATA MV 6P 6-8 ton Rp. 75.000,-
2 BARATA MGD1 3 ton Rp. 50.000,-
3 BARATAMGB.1000 1 ton Rp. 40.000,-
4 Pan Mixer Playing Horse 300 liter Rp. 50.000,-
5 Stamper Robin 200 liter Rp. 25.000,-
Sumber : Magetankab.go.id