Ijin Pemasangan Reklame
Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak reklame
2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 Tentang pengaturan dan Penertiban Pemasangan reklame
Maksud dan Tujuan
Reklame
merupakan media promosi baik milik perorangan/badan dalam bentuk barang
atau jasa dengan tujuan diketahui khalayak umum sehingga dapat
meningkatkan nilai jual barang / jasa.
Pemasangan reklame perlu di atur dan dikendalikan agar tertib indah dan rapi
Pemasangan reklame perlu di atur dan dikendalikan agar tertib indah dan rapi
Klasifikasi Sarasan
1. Reklame Papan/Billboard/Megratron
2. Reklame Kain/Spanduk
3. Reklame Melekat/Stiker
4. Reklame Selebaran
5. Reklame Berjalan (Termasuk Kendaraan)
6. f.Reklame Suara
7. Reklame Udara
8. Reklame Film
9. Reklame Peragaan
Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Surat keterangan tidak mengganggu kebersihan, kesehatan, keamanan dan ketertiban umum.
3. Fc KTP.
4. Gambar dan ukuran reklame
5. Denah lokasi
6. Untuk permohonan reklame papan, dibuat rangkap 4 dilampiri gambar konstruksi papan reklame serta lokasi pemasangan.
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Membayar pajak reklame
6. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Pajak Reklame :
Jenis Reklame, Lama Ijin dan Retribusi /m2
a. Reklame Papan/ Billboard/ Megatron
Jenis Reklame, Lama Ijin dan Retribusi /m2
a. Reklame Papan/ Billboard/ Megatron
1 bulan Rp. 10.000,-
3 bulan Rp. 25.000,-
6 bulan Rp. 40.000,-
1 tahun Rp. 70.000,-
b. Reklame Kain
3 bulan Rp. 25.000,-
6 bulan Rp. 40.000,-
1 tahun Rp. 70.000,-
b. Reklame Kain
1 bulan Rp. 10.000,-
3 bulan Rp. 25.000,-
6 bulan Rp. 45.000,-
1 tahun Rp. 90.000,-
c. Reklame Melekat/ Stiker
1 bulan Rp. 6.000,-3 bulan Rp. 25.000,-
6 bulan Rp. 45.000,-
1 tahun Rp. 90.000,-
c. Reklame Melekat/ Stiker
3 bulan Rp. 12.000,-
6 bulan Rp. 16.000,-
1 tahun Rp. 20.000,-
d. Reklame Selebaran - Rp. 100.000,-/100 lbr.
e. Reklame Berjalan 1 bulan Rp. 20.000,-
(Termasuk Kendaraan) 3 bulan Rp. 50.000,-
6 bulan Rp. 75.000,-
1 tahun Rp. 125.000,-
f. Reklame Udara 1 bulan Rp. 150.000,-
g. Reklame Suara 1 bulan Rp. 150.000,-
(Bersifat Sementara)
h. Reklame Film - Rp. 50.000,-/24 jam
i. Reklame Peragaan - Rp. 20.000,-/24 jam
Biaya Retribusi / Pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa.
Nilai Sewa digolongkan berdasarkan obyek perijinan.
Sumber : Magetankab.go.id