Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dasar Hukum
1.     SK. Mendag. Nomor : 590/MPP/Kep/III/20006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
2.     Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2003
Maksud dan Tujuan
1.     Terbinanya dunia usaha
2.     Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
3.     Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi  untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan
Klasifikasi Sasaran
Setiap perusahaan yang memiliki/ menggunakan tempat menyimpan barang perniagaan di kabupaten Magetan

Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc. KTP Pemohon
3.     Fc. NPWP
4.     Fc. IMB
5.     Fc. Ijin Gangguan (HO)
6.     Gambar lokasi Gudang
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketenuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.