Ijin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

Dasar Hukum
1.     Kepmenkes RI No 411/Menkes/PER/III/2010 Tentang laboratorium Kilinik
2.     Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Perijinan di bidang kesehatan
Maksud dan Tujuan
Dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan perlu adanya pelayanan pengendalian dan peran serta masyarakat dalam mengelola di bidang kesehatan disusuaikan dengan kondisi sosial dan ekomomi masyatrakat

Klasifikasi Sarasan
Perorangan, Yayasan atau badan hukum yang mendirikan atau menyelenggarakan Laboratorium Kesehatan Swasta

Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc. Identitas Pemohon
3.     Fc. Ijin HO
4.     Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab teknis bermaterai Rp. 6000,- dilampiri ijasah serta brefet bila dokter ahli patologi klinis dan atau surat pengalaman kerja di bedang laboraturium +  3 tahun apabila dokter umum yang ditandatangani oleh atasan langsung
5.     Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis bermaterai Rp. 6000,- dilampiri ijasah
6.     Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu bermaterai Rp. 6000,- dan diikuti oleh dokter penanggung jawab
7.     Data kelengkapan bangunan gedung laboraturium dilampiri peta situasi menunjukkan lokasi laboraturim dan denah bangunan
8.     Data kelengkapan peralatan laboraturium dan data ketenagaan
9.     Rencana kegiatan pelayanan laboraturium.
10. Ijin laboratorium yang lama bagi perpanjangan
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
 
Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.