Ijin Rumah Sakit

Dasar Hukum
1.     UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.     Permenkes RI No 147/Menkes/Per/I/ 2010  tentang Perijinan Rumah Sakit
3.     Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Perijinan di bidang kesehatan
Maksud dan Tujuan
Dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan perlu adanya pelayanan pengendalian dan peran serta masyarakat dalam mengelola di bidang kesehatan disusuaikan dengan kondisi sosial dan ekomomi masyatrakat
Klasifikasi Sarasan
Yayasan atau badan hukum yang mendirikan atau menyelenggarakan rumah sakit setelah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan
 Persyaratan
1.      Surat permohonan
2.     Fc. KTP Pemohon/Penaggungjawab
3.     Fc. akte pendirian dari notaris
4.     Fc. Ijin Pemanfaatan Tata Ruang
5.     Fc. Bukti kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah
6.     Fc. Ijin gangguan (HO)
7.     Fc. IMB
8.     Fc.  Denah situasi bangunan, jaringan  listrik, air dan lim bah skala 1 : 100
9.     Asli daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
10. Dokumen UKL/ UPL

Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.