Ijin Rumah Sakit
Dasar Hukum
1. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Permenkes RI No 147/Menkes/Per/I/ 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit
3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Perijinan di bidang kesehatan
Maksud dan Tujuan
Dalam
rangka peningkatan kualitas kesehatan perlu adanya pelayanan
pengendalian dan peran serta masyarakat dalam mengelola di bidang
kesehatan disusuaikan dengan kondisi sosial dan ekomomi masyatrakat
Klasifikasi Sarasan
Yayasan atau badan hukum yang mendirikan atau menyelenggarakan rumah sakit setelah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan
Persyaratan
1. Surat permohonan
2. Fc. KTP Pemohon/Penaggungjawab
3. Fc. akte pendirian dari notaris
4. Fc. Ijin Pemanfaatan Tata Ruang
5. Fc. Bukti kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah
6. Fc. Ijin gangguan (HO)
7. Fc. IMB
8. Fc. Denah situasi bangunan, jaringan listrik, air dan lim bah skala 1 : 100
9. Asli daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
10. Dokumen UKL/ UPL
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket PengambilanSumber : Magetankab.go.id