Ijin Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan

Dasar Hukum
1.     Keputusan Presiden RI Nomor : 68 Tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan kursus dan lembaga latihan kerja
2.     Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 261/U/1999 tentang penyelenggaraan kursus
Maksud dan Tujuan
Untuk memperluas pemerataan pendidikan guna memberikan bekal kepada warga belajar yang ingin mengembangkan diri, memperluas wawasan, menambah pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk bekerja mengembangkan profesi atau untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi

Klasifikasi Sarasan
1.     Penyelengara kursus adalah perorangan, sekelompok orang, yayasan, badan hokum dan badan usaha swasta atau pemerintah
2.     Lembaga Internasional, Badan/kelembagaan swasta asing di Wilayah Republik Indonesia
3.     Setiap penyelenggaraan kursus wajib menyantumkan kata ”Kursus” pada papan nama dan perangkat administrasi lainnya
Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc.  Identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan kursus
3.     Fc. Ijin Gangguan (Ho)
4.     Fc. IMB
5.     Fc. Akta pendirian badan hukum dari notaris
6.     Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, h. hak pakai, hak guna, atau surat perjanjian sewa menyewa/ kontrak
7.     Daftar sarana kursus yang dimiliki sesuai program kursus yang akan diselenggarakan
8.     Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik yang tetap maupun tidak tetap
9.     Melampirkan program dan kurikulum kursus
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.