Ijin Tontonan
1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2000
2. Peraturan Daerah. Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2003
Maksud dan Tujuan
Perlu adaya Pengaturan dalam Penyelenggaraan keramaian
Klasifikasi Sarasan
Perorangan
atau badan hukum yang melakukan / menyelenggarakan tontonan, hiburan
atau pertunjukan hiburan yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang
dengan dipungut bayaran.
Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fc. KTP
3. Untuk kesenian melampirkan daftar anggota dan Fc KIOK
4. Kegiatan Olah Raga ( ada surat ijin dari KONI )
5. Proposal
6. Keterangan tempat diselenggarakan keramaian
7. Bukti lunas pembayaran pajak tontonan
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Membayar pajak tontonan
6. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Pajak Tontonan : sebesar Rp. 25.000,-Sumber : Magetankab.go.id